Rabu, 22 April 2015

Lingkungan Sehat adalah Hak Asasi Kita



Alam adalah kehidupan untuk kita. Alam menjadi pendamping cerita dalam hidup kita. Alam menjadi warisan yang tak ternilai untuk kehidupan anak cucu kita. Namun saat ini alam sedang meratapi keadaan nya, meratapi bagaimana kerusakan yang terjadi akibat ulah manusia. Imbas dari hal itu alam memberikan peringatan yang menyakitkan bagi kita dengan bencana yang menelan korban jiwa, hal ini dimaksudkan agar kita sadar akan kerusakan yang kita buat. Dari mulai pembalakan hutan, penggundulan lereng gunung, pembuangan sampah yang sembarangan dan pencemaran air, udara, tanah oleh banyak faktor serta banyak kerusakan lain yang tentunya berdampak pada keseimbangan alam di bumi.
Banyak usaha yang dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap alam. Namun hal itu tidak terlalu berpengaruh jika tidak didukung oleh seluruh komponen yang berkepentingan terhadap alam. Kita berteriak kepada pemilik pabrik pencemar lingkungan  “hentikan pencemaran dan selamatkan lingkungan” tetapi kita masih terus membuang sampah ke sungai. Hal itu sebetulnya hanya mempermalukan kita sendiri. Seharusnya kita mulai berbenah untuk menuju hidup yang lebih bersih, baru kemudian kita menjadi pelopor gerakan penyelamat lingkungan hidup. Selain usaha dari kita, yang sangat penting pula untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pemerintah, karena pemerintah memiliki kuasa yang lebih daripada kita selaku masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. itulah yang menjadi salah satu pertimbangan pembuatan UU tersebut. Pertimbangan yang didasarkan atas pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu memang telah dirampas oleh pihak-pihak yang memiliki perusahaan dan uang yang besar, dimana banyak orang indonesia tidak mendapat hak asasi lingkungan yang bersih dan sehat akibat banyak terjadinya pencemaran lingkungan oleh pabrik. Seperti halnya sungai yang berada didekat rumah saya yaitu sungai citarum yang terlalu keruh untuk dijadikan sebagai sungai yang dapat saya banggakan sebagai sungai terpanjang di Jawa Barat.
Undang-Undang tersebut masih belum bisa mengentaskan krisis peduli lingkungan dari para pengusaha-pengusaha di Indonesia. Mereka masih tetap mengorbankan lingkungan demi tercapainya tujuan mereka. Dengan berdalih “untuk pembangunan ekonomi nasional” mereka terus merusak lingkungan hidup, padahal kita tahu bahwa pembangunan nasional pun diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Memang sangat sulit ketika hukum tidak dapat menjerat orang-orang yang berduit. RPPLH atau pun AMDAL kadang bisa diabaikan dengan menyelipkan amplop kepada orang-orang yang berwenang terhadap pengelola lingkungan hidup. Adanya UU lingkungan hidup sebagai perbaikan keadaan alam saat ini hanya menjadi sebuah harapan masyarakat. Pencantuman hukuman dan denda terhadap perusak lingkungan dalam UU tersebut hanya sebatas tulisan saja. Dalam faktanya masih banyak yang merusak lingkungan, namun tetap dibiarkan.
Perlu ketegasan dari kita semua untuk memberikan tindakan kepada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dan merenggut hak asasi kita untuk merasakan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kementrian Lingkungan Hidup pun bukan hanya mengadakan RAKERNAS untuk memberikan pengelolaan dan perlindungan Lingkungan hidup namun juga perlu aksi nyata dengan menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup kita demi terwujudnya keefektifan UU no. 32 Tahun 2009 serta terwujudnya lingkungan hidup yang bersih dan sehat untuk kemudian hari kita wariskan kepada anak cucu kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar