Alam
adalah kehidupan untuk kita. Alam menjadi pendamping cerita dalam hidup kita.
Alam menjadi warisan yang tak ternilai untuk kehidupan anak cucu kita. Namun
saat ini alam sedang meratapi keadaan nya, meratapi bagaimana kerusakan yang
terjadi akibat ulah manusia. Imbas dari hal itu alam memberikan peringatan yang
menyakitkan bagi kita dengan bencana yang menelan korban jiwa, hal ini
dimaksudkan agar kita sadar akan kerusakan yang kita buat. Dari mulai
pembalakan hutan, penggundulan lereng gunung, pembuangan sampah yang
sembarangan dan pencemaran air, udara, tanah oleh banyak faktor serta banyak
kerusakan lain yang tentunya berdampak pada keseimbangan alam di bumi.
Banyak
usaha yang dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap alam. Namun hal itu
tidak terlalu berpengaruh jika tidak didukung oleh seluruh komponen yang
berkepentingan terhadap alam. Kita berteriak kepada pemilik pabrik pencemar
lingkungan “hentikan pencemaran dan
selamatkan lingkungan” tetapi kita masih terus membuang sampah ke sungai. Hal
itu sebetulnya hanya mempermalukan kita sendiri. Seharusnya kita mulai berbenah
untuk menuju hidup yang lebih bersih, baru kemudian kita menjadi pelopor
gerakan penyelamat lingkungan hidup. Selain usaha dari kita, yang sangat
penting pula untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah pemerintah, karena pemerintah memiliki kuasa yang lebih daripada kita
selaku masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lingkungan
hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
itulah yang menjadi salah satu pertimbangan pembuatan UU tersebut. Pertimbangan
yang didasarkan atas pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 itu memang telah dirampas oleh pihak-pihak yang memiliki perusahaan
dan uang yang besar, dimana banyak orang indonesia tidak mendapat hak asasi
lingkungan yang bersih dan sehat akibat banyak terjadinya pencemaran lingkungan
oleh pabrik. Seperti halnya sungai yang berada didekat rumah saya yaitu sungai
citarum yang terlalu keruh untuk dijadikan sebagai sungai yang dapat saya
banggakan sebagai sungai terpanjang di Jawa Barat.
Undang-Undang
tersebut masih belum bisa mengentaskan krisis peduli lingkungan dari para
pengusaha-pengusaha di Indonesia. Mereka masih tetap mengorbankan lingkungan
demi tercapainya tujuan mereka. Dengan berdalih “untuk pembangunan ekonomi
nasional” mereka terus merusak lingkungan hidup, padahal kita tahu bahwa
pembangunan nasional pun diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Memang
sangat sulit ketika hukum tidak dapat menjerat orang-orang yang berduit. RPPLH
atau pun AMDAL kadang bisa diabaikan dengan menyelipkan amplop kepada
orang-orang yang berwenang terhadap pengelola lingkungan hidup. Adanya UU
lingkungan hidup sebagai perbaikan keadaan alam saat ini hanya menjadi sebuah
harapan masyarakat. Pencantuman hukuman dan denda terhadap perusak lingkungan
dalam UU tersebut hanya sebatas tulisan saja. Dalam faktanya masih banyak yang
merusak lingkungan, namun tetap dibiarkan.
Perlu
ketegasan dari kita semua untuk memberikan tindakan kepada pihak-pihak yang tak
bertanggung jawab dan merenggut hak asasi kita untuk merasakan lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Kementrian Lingkungan Hidup pun bukan hanya mengadakan RAKERNAS
untuk memberikan pengelolaan dan perlindungan Lingkungan hidup namun juga perlu
aksi nyata dengan menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam
pengelolaan lingkungan hidup kita demi terwujudnya keefektifan UU no. 32 Tahun
2009 serta terwujudnya lingkungan hidup yang bersih dan sehat untuk kemudian
hari kita wariskan kepada anak cucu kita.